Full width home advertisement

Memuat berita...

Post Page Advertisement [Top]

Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota resmi menetapkan pria berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, eksploitasi anak, dan child grooming. SL dikenal sebagai konten kreator dengan konsep "sewa pacar" asal Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa setidaknya tujuh orang saksi terkait tindakan manipulatif yang dilakukan tersangka terhadap para korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu kakak korban berani bersuara melalui media sosial, yang kemudian didampingi oleh NP Law Office dan Lembaga Taman Jingga. Tersangka diduga menggunakan modus iming-iming uang tunai sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per jam untuk membujuk para siswi sekolah agar mau terlibat dalam kontennya. Tindakan child grooming ini dilakukan dengan membangun kedekatan emosional dan kepercayaan sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

Pihak pendamping hukum dari NP Law Office, Noval Putra, menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa korban yang mayoritas masih di bawah umur tengah menjalani proses asesmen. Sebelumnya, banyak korban yang memilih diam karena takut, namun keberanian salah satu korban untuk speak up mendorong korban lainnya untuk ikut melapor. Lembaga Taman Jingga juga mengimbau para korban lain untuk tidak takut melapor dan menjamin bahwa tidak akan ada intimidasi dalam proses hukum yang berjalan.

Saat ini, pihak kepolisian sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan eksploitasi anak di bawah umur melalui platform digital yang dikemas dalam bentuk konten hiburan. Masyarakat pun didorong untuk lebih waspada terhadap praktik manipulasi media sosial yang menyasar remaja dan anak-anak.




No comments:

Post a Comment


Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib