ASN Disnaker Kota Banjar Diduga Gelapkan Dana Santunan Kematian ABK Rp187 Juta
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial E diduga terlibat dalam penggelapan dana jaminan kematian seorang anak buah kapal (ABK) senilai Rp187 juta. Dana BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak ahli waris almarhum Rahmat Ramdani tersebut diduga dicairkan dan digunakan tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban.
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, mengonfirmasi bahwa E, yang menjabat sebagai fungsional pengantar kerja, diduga bekerja sama dengan dua orang lainnya, yaitu ketua RT setempat berinisial R dan anggota LPM berinisial I. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi pihak kelurahan untuk mengurus administrasi kematian, namun justru menemukan fakta bahwa dana santunan telah cair melalui pengecekan di bank dan BPJS.
Sebagai langkah awal, pihak Inspektorat telah memanggil para terduga pelaku untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada keluarga korban. Hingga saat ini, R telah mengembalikan Rp11 juta dan E telah mengembalikan Rp45 juta, sementara I belum mengembalikan sisa dana sekitar Rp75 juta. Fokus utama Inspektorat saat ini adalah pemulihan kerugian materiil yang diderita keluarga almarhum.
Terkait sanksi disiplin bagi ASN berinisial E, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Disnaker Kota Banjar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, oknum anggota LPM berinisial I telah diberhentikan dari keanggotaannya sejak Januari 2026, dan pihak kelurahan juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada oknum ketua RT tersebut.

No comments:
Post a Comment