Full width home advertisement

Memuat berita...

Post Page Advertisement [Top]


Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan penggeledahan di gudang PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025. Dalam aksi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen fisik pemesanan dari distributor serta data digital yang tersimpan dalam komputer gudang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, Harris Priadi, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 231 saksi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios pupuk, kelompok tani, hingga pihak Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan kejanggalan pada rekaman CCTV gudang yang diklaim baru terpasang pada November 2025. Selain itu, ditemukan indikasi adanya penarikan pupuk menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar dalam aplikasi resmi. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 5 miliar hingga 10 miliar rupiah, bahkan berpotensi menyentuh angka puluhan miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah di Kabupaten Ciamis. Kelangkaan tersebut diduga kuat akibat penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan wilayah distribusi yang seharusnya, serta adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihak Kejari Ciamis menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini hingga penetapan tersangka.

No comments:

Post a Comment


Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib