KRP-RED/CIAMIS
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan modus baru yang meresahkan warga.
Kasus ini melibatkan modus titip limit paylater dengan tawaran keuntungan menggiurkan.
Pelaku menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 10 persen kepada para korbannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JN yang baru berusia 21 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menjelaskan pelaku menjaring korban melalui iklan di media online.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 15 korban yang resmi melapor ke Polres Ciamis.
Total kerugian sementara yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp280 juta.
Dua di antara korban adalah Futu Widyaningsih (23) asal Tasikmalaya dan Rara Herawati (22) asal Ciamis.
Korban mengaku awalnya ditawari kerja sama bisnis, lalu pelaku meminjam ponsel mereka.
Ponsel tersebut rupanya digunakan pelaku untuk mendaftarkan akun di berbagai aplikasi pinjaman online tanpa persetujuan korban.
Atas kejadian ini, Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran keuntungan instan.
