Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban. Keberhasilan ini diawali dari penelusuran jejak pelaku yang mengarah pada terbongkarnya jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mira Tajriah yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di Perumahan Taman Dewasari Indah, Kabupaten Ciamis, pada Rabu, 26 November 2025 dini hari. Pelaku diketahui menggunakan modus merusak kunci stang motor yang terparkir di halaman rumah, dengan total kerugian korban mencapai Rp10 juta.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dibantu oleh temuan tim Satreskrim melalui unggahan di media sosial yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni SG (25), LS (22), serta satu pelaku berinisial D alias K yang kini masih berstatus buron atau DPO.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 477 ayat 1 KUHPidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.


No comments:
Post a Comment