Full width home advertisement

Memuat berita...

Post Page Advertisement [Top]


 
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar bersama unsur terkait secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat untuk menyambut Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan panduan bagi masyarakat Kota Banjar dalam menunaikan kewajiban ibadah mereka.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno bersama yang diselenggarakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Kantor Baznas Kota Banjar. Ketua Baznas Kota Banjar, Undang Munawar, menegaskan bahwa angka yang diputuskan bukan hasil sembarangan, melainkan melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Untuk zakat fitrah, masyarakat dapat membayar dalam bentuk makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram per jiwa. Aturan ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Baznas pusat guna menjaga standarisasi kewajiban zakat secara nasional.

Bagi warga yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp32.500 per orang. Besaran ini dihitung berdasarkan konversi harga beras kualitas medium yang saat ini berlaku di pasar-pasar tradisional di wilayah Kota Banjar, yaitu sekitar Rp13.000 per kilogram.

Menariknya, besaran nilai zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya beras di wilayah Kota Banjar, sehingga memudahkan masyarakat dalam pengalokasian dana ibadah.

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran Infaq Ramadan sebesar Rp2.500 serta nilai Fidyah sebesar Rp20.000 bagi mereka yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Semua ketetapan ini diharapkan dapat terlaksana dengan tertib melalui koordinasi Baznas setempat.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib