KRP.RED/LIES,Kota Banjar - Sejumlah warga Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, melakukan aksi mendatangi kantor desa setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait kinerja perangkat desa. Aksi audensi ini dipicu oleh keresahan warga terhadap tingkat kedisiplinan perangkat desa yang dinilai sangat minim dalam menjalankan tugasnya.
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Rejasari (MPR) menjadi inisiator dalam menuntut adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa. Mereka meluapkan keluhan terkait adanya oknum perangkat desa yang diketahui tidak aktif berkantor selama beberapa waktu terakhir tanpa alasan yang jelas.
Dampak dari ketidakhadiran perangkat desa ini sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam hal pelayanan administrasi dan publik yang menjadi terhambat. MPR menegaskan bahwa kantor desa seharusnya menjadi pusat pelayanan yang sigap, namun kenyataannya justru terjadi kekosongan petugas di jam kerja.
Ketua MPR, Risno, mengungkapkan secara spesifik bahwa ada dua perangkat desa yang sudah tidak masuk kerja selama kurang lebih dua bulan. Kedua oknum tersebut diketahui menjabat posisi strategis, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan salah satu Kepala Seksi (Kasi) di struktur pemerintahan desa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rizki, menyambut baik kepedulian warga sebagai bentuk kontrol sosial. Ia mengakui adanya penurunan kinerja dari oknum yang bersangkutan selama tiga minggu terakhir dan berjanji akan segera mengambil langkah tegas.
Terkait tuntutan pemberhentian, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) menyatakan akan membawa masalah ini ke forum diskusi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, mereka juga akan berkonsultasi dengan pihak Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) untuk menentukan sanksi yang tepat.
Kades Afrizal menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran perangkat desa tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi, namun pihaknya tetap memberikan batas waktu selama 14 hari kerja untuk memberikan keputusan final. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Kades Afrizal menegaskan komitmennya untuk mundur dari jabatan jika memang dinilai tidak mampu lagi memenuhi harapan warga atau menjalankan tugas dengan baik. Ia menekankan bahwa sebagai pelayan masyarakat, kepentingan publik harus diutamakan di atas segalanya.

No comments:
Post a Comment