BERITA
Memuat berita...

Pemasangan Plang Kawasan Tanpa Rokok di Pantai Barat Pangandaran Jadi Sorotan, PHRI Minta Penyediaan Ruang Khusus

KRP RED - PANGANDARAN — Pemasangan papan informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Pantai Barat Pangandaran mendadak menjadi sorotan publik. Langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ini dinilai perlu diimbangi dengan fasilitas ruang khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan para pelancong.

Plang larangan tersebut dipasang di area ramai wisatawan, seperti Taman Pangandaran Sunset dan Panggung Terbuka. Dalam papan informasi tercantum sanksi tegas sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021, yakni ancaman kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi para pelanggar. Sejumlah pelaku usaha wisata mengaku kaget dengan pemasangan aturan di area terbuka pantai tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menyatakan bahwa pihak industri pada dasarnya mendukung penegakan aturan daerah. Namun, pemerintah diminta tetap bijak memahami kebutuhan wisatawan yang ingin bersantai.

"Papan larangan kawasan tanpa rokok di Pantai Barat memang betul dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sesuai Perda. Saya apresiasi hal itu, tapi saya kira ini lebih ke saat waktu penilaian dari provinsi. Secara prinsip saya mengapresiasi karena tugas pemda menjalankan Perda. Namun untuk teman-teman yang datang ke pantai ingin bersantai sambil ngopi dan ngerokok, harus ada juga kawasan khusus merokok di beberapa fasilitas," ujar Agus.

PHRI berharap Pemkab Pangandaran tidak sekadar menegakkan aturan saat ada penilaian dari provinsi saja, melainkan menyiapkan solusi jalan tengah berupa penyediaan sudut khusus merokok di titik-titik strategis. Dengan begitu, kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan pengunjung.

Previous Post Next Post