KRP-NET/KAB.CIAMIS
Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial NN (48) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Aksi tak terpuji tersebut ditengarai dilakukan oleh seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan.
Kasus ini pun kini telah resmi dilaporkan ke Polres Ciamis. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, membeberkan bahwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 20 Juni 2026 sekitar jam 11.00 siang. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, pelaku datang ke sekolah seperti biasa. Tanpa diduga, ia langsung masuk ke ruangan dan sekonyong-konyong memeluk serta mencium korban tanpa persetujuan.
Akibat insiden tersebut, Maman menyebutkan bahwa kliennya mengalami luka fisik di bagian leher. Menurut pengakuan korban, luka tersebut disebabkan oleh gigitan dari sang pelaku.
Dampak dari kejadian ini tidak hanya berupa luka fisik, melainkan juga psikis. Hingga kini, korban mengaku masih mengalami trauma mendalam dan sering mengeluhkan pusing pascakejadian.
Berdasarkan catatan dan pengakuan korban, pelaku diketahui memang kerap datang berkunjung ke sekolah tersebut. Pelaku juga dinilai rajin dan rutin mengisi buku tamu yang disediakan pihak sekolah.
Perilaku pelaku yang tampak biasa pada kunjungan-kunjungan sebelumnya membuat pihak sekolah tidak menaruh curiga, hingga akhirnya peristiwa pelecehan tersebut terjadi.
Ketua PGRI Cabang Panumbangan, Arif Hidayat, mengaku sangat geram setelah melihat langsung rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan peristiwa tersebut. Arif mengatakan dirinya langsung dipanggil oleh kepala sekolah setelah kejadian untuk melakukan klarifikasi.
Dari rekaman kamera pengawas tersebut, terlihat jelas bagaimana kronologi oknum yang mengaku wartawan itu melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Arif mengungkapkan bahwa oknum yang mengaku wartawan itu memang cukup sering datang ke berbagai sekolah di wilayah Panumbangan. Bahkan, intensitas kedatangannya bisa dibilang hampir setiap bulan dengan alasan bersilaturahmi.
Sebagai Ketua PGRI, Arif merasa berkewajiban untuk mengawal kasus ini. Pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan penuh dan membela anggotanya demi mendapatkan keadilan hukum.
Menurut Arif, pada awalnya korban sempat tidak menginginkan kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik luas. Namun, setelah dilakukan diskusi mendalam dengan pihak keluarga dan melihat bukti rekaman CCTV, keputusan lain diambil.
Pihak keluarga akhirnya bulat memutuskan untuk membawa kasus pelecehan ini ke ranah hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carson, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang guru SD di Panumbangan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti laporan ini. Saat ini, Satreskrim Polres Ciamis tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan SOP yang berlaku.


No comments:
Post a Comment