Hingga Sabtu pagi, tim SAR gabungan dilaporkan masih terus melakukan proses pencarian intensif terhadap seorang wisatawan. Korban yang dilaporkan hilang ini diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bandung.
Peristiwa nahas tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pantai Barat Pangandaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hilangnya korban diduga akibat terseret arus laut yang kuat saat sedang berenang.
Peristiwa hilangnya wisatawan tersebut terjadi pada hari Jumat, 17 Juli sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian tepat berada di antara Pos 3 dan Pos 4, di depan Hotel Menara Laut.
Korban diketahui merupakan seorang pemuda bernama Muhammad Rizki yang baru menginjak usia 20 tahun. Korban sendiri tercatat sebagai warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Menurut kronologi kejadian, awalnya korban sedang berenang bersama dua orang rekannya. Namun, mereka tetap berenang meskipun batas waktu yang diperbolehkan untuk berenang di pantai sebenarnya telah berakhir.
Ur Intel Pos TNI AL Pangandaran, Serka Rahmat Abidin, yang berada langsung di lokasi kejadian memberikan keterangan terkait perkembangan pencarian. Ia menyatakan bahwa hingga Sabtu pukul 09.00 pagi, korban masih belum berhasil ditemukan.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih terus melakukan penyisiran secara menyeluruh. Proses pencarian ini difokuskan di dua area utama, yakni di sepanjang bibir pantai maupun di wilayah lautan.
Untuk penyisiran di area laut, petugas mengandalkan perahu katir milik tim SAR Barakuda. Selain itu, unit Basarnas Kabupaten Pangandaran juga menerjunkan jet ski untuk mempercepat proses pencarian.
Dalam operasi penyelamatan ini, tim SAR gabungan mengerahkan personel yang berjumlah sekitar 40 orang. Personel tersebut merupakan gabungan dari berbagai unsur dan instansi terkait di Pangandaran.
Sejumlah unsur yang terlibat di antaranya Pos TNI AL, Kodim 0625, Pol Airud, Basarnas, Satpol PP, SAR Barakuda, hingga Satgas Jagalembur. Pihak berwenang pun kembali mengimbau para wisatawan agar selalu mematuhi aturan jam berenang demi keselamatan.



No comments:
Post a Comment