Pegawai RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya Mengundurkan Diri Usai Hina Pasien BPJS

KRP_RED/Tasikmalaya 
Gelombang kritik publik yang luas terhadap aksi perundungan oleh oknum tenaga layanan kesehatan di media sosial telah memicu konsekuensi serius. Seorang pegawai administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soekardjo Tasikmalaya berinisial NZ resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini diambil NZ setelah tindakannya mencibir keluhan seorang pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan memicu kecaman publik.

Pegawai berinisial NZ tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Keputusan pengunduran dirinya telah dikonfirmasi langsung oleh pihak manajemen RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya. Direktur RSUD Dr. Soekardjo, Dr. Budi Tirmidi, membenarkan bahwa NZ telah menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi pada Kamis, 6 Agustus.

Dalam surat penyerahan diri yang diajukan, NZ mengajukan alasan kesehatan sebagai pertimbangan utama keputusannya. Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri tersebut, NZ sempat membuat dan mengunggah video permintaan maaf secara terbuka di media sosial. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penyesalan atas unggahan komentar pedasnya yang telah memicu kemarahan publik.

Pihak rumah sakit menegaskan status pekerjaan NZ untuk meluruskan persepsi masyarakat. Dr. Budi Tirmidi menyampaikan bahwa NZ bukanlah seorang tenaga kesehatan (nakes) medis seperti dokter atau perawat, melainkan staf administrasi biasa. NZ diketahui telah mengabdi dan bekerja di lingkungan RSUD Dr. Soekardjo selama lebih dari lima tahun.

Proses administrasi terkait pengunduran diri NZ saat ini sedang ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Pihak RSUD tengah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya. Hal ini dilakukan karena kontrak kerja P3K paruh waktu NZ terikat secara hukum antara pihak yang bersangkutan dengan Kepala BKPSDM.

Awal mula pemicu kasus ini berakar dari keluhan yang diunggah oleh seorang pasien bernama Yurizal Tri Khairawan. Melalui media sosial, Yurizal menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan rumah sakit terkait waktu tunggu perawatan medis yang dinilai sangat lama, yakni mencapai 8 jam.

Unggahan keluhan dari Yurizal tersebut bukannya mendapatkan respons rasa simpati atau penjelasan profesional, melainkan justru dibanjiri komentar miring. Sejumlah akun media sosial yang diduga milik oknum tenaga medis dan staf pelayanan memberikan respons yang dinilai sangat tidak berempati. Bahkan, terdapat oknum yang secara tidak pantas menyuruh pasien tersebut untuk berpindah ke ruang jenazah.

Situasi dan polemik di media sosial menjadi kian memanas setelah beredar kabar bahwa pasien tersebut meninggal dunia. Yurizal dikabarkan menghembuskan napas terakhirnya pada 31 Juli lalu. Kabar duka ini membuat tindakan cibiran yang sebelumnya dilontarkan oleh para oknum di media sosial menjadi sorotan yang makin tajam.

Pegawai RSUD berinisial NZ melalui akun Threads miliknya terpantau melontarkan komentar pedas bernada penghinaan. NZ menyerang almarhum pasien BPJS tersebut dengan sebutan "miskin harta dan miskin akal". Komentar yang terkesan merendahkan dan nir-empati tersebut mendadak viral serta memicu gelombang kemarahan yang sangat luas dari kalangan masyarakat.

Dampak dari peristiwa yang viral ini membuat Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil tindakan tegas. KKI turun tangan secara langsung untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran etika profesionalism. Hingga saat ini, setidaknya ada 10 nama tenaga medis yang terdiri dari dokter hingga perawat yang telah teridentifikasi, dan jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring pemeriksaan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memberikan reaksi keras dan mengutuk perbuatan oknum yang dinilai tidak memiliki rasa empati tersebut. Kemenkes mengingatkan secara tegas kepada seluruh tenaga kesehatan dan staf pelayanan medis di Indonesia untuk selalu menjaga etika profesi serta profesionalisme. Pengawasan etika ini ditekankan tidak hanya berlaku saat memberikan pelayanan langsung di rumah sakit, tetapi juga dalam berinteraksi di ruang digital.


Post a Comment

Previous Post Next Post